TUJUAN, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN ETIKA BISNIS KADIN
Tujuan
Mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat,
berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di
seluruh tingkat dengan :
-
Membina
dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia,
serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di
bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan
antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional
yang sehat dan tertib bedasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
-
Menciptakan
dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang
memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia
sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam
tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.
Fungsi
KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi,
informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha
Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para
pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang
mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang
bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi
ekonomi nasional.
2.2.3 Tugas Pokok
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987,
serta Pasal 8 dan Pasal 9 AD KADIN, KADIN mempunyai tugas pokok sebagai berikut
:
a.
Memfasilitasi
penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber
daya.
b.
Melaksanakan
komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili
kepentingan dunia usaha.
c.
Mewakili
dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
d.
Memfasilitasi
pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
e.
Mewakili
dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
f.
Memberdayakan
organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sehingga mampu berperan optimal
dalam pembangunan dunia usaha.
g.
Memberikan
akreditasi kepada organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan KADIN Indonesia.
h.
Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai
pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1987.
i.
Meningkatkan
efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi
pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM),
manajemen energi, lingkungan dan sebagainya.
j.
Mendorong
tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan
bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Pembagian Peran
Untuk keefektifan
pelaksanaan tugas pokok di atas, pembagian peran KADIN, organisasi perusahaan
dan organisasi pengusaha adalah sebagai berikut :
a.
KADIN menangani hal-hal yang bersifat
lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang;
b.
Organisasi
perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
c.
Organisasi
pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.
Etika Bisnis
KADIN memiliki etika bisnis sebagai tuntutan moral
dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya, dan dengan menyadari kedudukannya sebagai
wadah pengusaha Indonesia yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
rakyat dan masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan kehidupan ekonomi dan
dunia usaha yang sehat dan tertib. KADIN menetapkan etika bisnis yang merupakan
tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota KADIN didalam
menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut :
a. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan
martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga;
b. Senantiasa berikhtiar meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan
serta mengantisipasi perubahan lingkungan usaha;
c. Berprinsip satu kata dengan perbuatan
serta bersifat jujur dan dapat dipercaya;
d. Membina hubungan usaha berlandaskan itikad
baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan
perselisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan berlandaskan
keadilan.
e. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi
dengan senantiasa melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat serta
menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela
dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
g. Tidak melaksanakan praktik-praktik suap,
yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi dan
tidak menerima suap.
h. Menghormati kepentingan bersama dan saling
menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling
mengingatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar