Tampilkan postingan dengan label profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label profil. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Mei 2020

KADIN KOTA BATU

KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI 
KOTA BATU


Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Chamber of Commerce and Industry adalah organisasi mandiri yang dibentuk oleh pengusaha Indonesia merupakan wadah dan wahana kumunikasi dan konsultasi antar para pengusaha Indonesia, antara para pengusaha dan Pemerintah, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, pertanian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi.

Kadin Kota Wisata Batu merupakan organisasi mandiri yang mewadahi para pengusaha dan pelaku usaha di Kota Wisata Batu yang berlokasi di Jl. Kartini No. 12 Kota Wisata Batu.

Kamis, 02 Juni 2016

PERANAN KADIN KOTA BATU

Peranan Kadin Kota Wisata Batu dalam Pembangunan Dunia Usaha.
1.        Dunia usaha terutama sektor riil hendaknya dapat dibangkitkan kembali dari krisis yang berkepanjangan.
2.        Dalam menghadapi era globalisasi dan liberalisasi perdagangan, maka diperlukan adanya peningkatan efisiensi dan daya saing di semua sektor untuk mendapatkan ketahanan ekonomi Indonesia. Melalui program Kadin dengan aktif mengikuti Sosialisasi Perlindungan Perdagangan (Safeguards) yang diselenggarakan oleh Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) melalui Kadin Propinsi Jawa Timur.
3.        Struktur dunia usaha nasional harus bertumpu pada kekuatan dan pemberdayaan UKM dengan mengutamakan sumber daya alam dan peningkatan kualitas SDM.
4.        Menegakkan undang-undang dan berbagai peraturan, khususnya di bidang perdagangan dan industri yang makin meluas dan sistematis. Undang-undang Perseroan Terbatas, undang-undang perlindungan konsumen yang lebih tajam dan undang-undang perlindungan hak pribadi dan perusahaan yang lebih kokoh. Dalam kaitan ini Kadin harus lebih mencurahkan perhatian pada peningkatan perundang-undangan yang berpengaruh langsung pada pembentukan iklim usaha yang lebih kondusif, karena dunia usaha juga membutuhkan tatanan dan pelembagaan hukum yang jelas, transparan, kuat dan konsisten.
5.        Dengan semakin tajamnya persaingan bisnis, maka diperlukan adanya kekuatan ekonomi yang terintegrasi dimana strategi Pembangunan Nasional harus diarahkan pada usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berbeda daerah.
6.        Memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kemampuan dalam mendayagunakan seluruh factor keunggulan komparatif dan kompetitif guna meningkatkan kinerja dan daya saing ekonomi daerah.
7.        Aspek lingkungan dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan tuntutan pembangunan ekonomi pada era abad ke – 21, oleh karena itu berbagai ketentuan Internasional yang telah dan akan disepakati dan/atau diratifikasi harus menjadi elemen tolok ukur dalam upaya meningkatkan daya saing ditingkat pasar global.
8.        Dari kajian potensi dan kondisi yang ada di Kota Wisata Batu perlu segera menentukan prioritas pembangunan termasuk penentuan sektor-sektor/industri yang akan menjadi pilihan spesialisasi.

9.        Pembangunan infrastruktur seperti energi, listrik, transportasi, telekomunikasi, air bersih, irigasi dan lain-lain perlu terus ditingkatkan, khususnya pada daerah yang memiliki potensi ekonomi berdaya saing tinggi. Dengan demikian dapat dicapai pemerataan kesempatan berusaha, yang secara akseleratif mempercepat kesejahteraan masyarakat.

TUJUAN, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN ETIKA BISNIS KADIN

TUJUAN, FUNGSI, TUGAS POKOK DAN ETIKA BISNIS KADIN
Tujuan
Mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi, dalam wadah KADIN yang profesional di seluruh tingkat dengan :
-    Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia, serta memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta, antar-sektor dan antar-skala, dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib bedasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
-    Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global.

Fungsi
KADIN berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.
2.2.3 Tugas Pokok
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, serta Pasal 8 dan Pasal 9 AD KADIN, KADIN mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a.       Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
b.      Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha.
c.       Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
d.      Memfasilitasi pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
e.       Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi.
f.       Memberdayakan organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
g.      Memberikan akreditasi kepada organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan KADIN Indonesia.
h.      Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah, serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
i.        Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan dibidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya.
j.        Mendorong tumbuh dan berkembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.

Pembagian Peran
      Untuk keefektifan pelaksanaan tugas pokok di atas, pembagian peran KADIN, organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha adalah sebagai berikut :
a.       KADIN menangani hal-hal yang bersifat lintas-sektoral berdasarkan prinsip asas berimbang;
b.      Organisasi perusahaan menangani hal-hal yang bersifat sektoral;
c.       Organisasi pengusaha menangani hal-hal yang bersifat kesamaan aspirasi.


Etika Bisnis

KADIN memiliki etika bisnis sebagai tuntutan moral dan perilaku yang mengikat bagi para anggotanya,  dan dengan menyadari kedudukannya sebagai wadah pengusaha Indonesia yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat Indonesia, maka guna mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib. KADIN menetapkan etika bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota KADIN didalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut  :
a.       Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga;
b.      Senantiasa berikhtiar meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta mengantisipasi perubahan lingkungan usaha;
c.       Berprinsip satu kata dengan perbuatan serta bersifat jujur dan dapat dipercaya;
d.      Membina hubungan usaha berlandaskan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perselisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan berlandaskan keadilan.
e.       Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
g.      Tidak melaksanakan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi dan tidak menerima suap.

h.      Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan.